TIMOR

Minimalisir Kerusakan, Kendaraan Dilarang Masuk Padang Sabana Fulan Fehan. Ini Sanksinya

Posted on

ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Desa Dirun dan Maudemu dan Lembaga Adat Desa mulai memberlakukan aturan kepada pengunjung padang sabana Fulan Fehan.
Salah satu aturan yang dijalankan yakni melarang pengunjung menggunakan kendaraan baik sepeda motor maupun mobil, memasuki kawasan padang sabana, sebab mulai terjadi kerusakan rumput disekitarnya.
Kendaraan hanya diparkirkan pada bahu jalan yang ada, dan tidak boleh memasuki padang sabananya. Jika ada yang melanggar, bakal dikenakan sanksi tegas.

Kepala Desa Dirun, Fransiskus Bau yang dikonfirmasi media ini, Jumat (17/1/2020) mengemukakan, pasca kunjungan Bupati Belu di Fulan Fehan Rabu lalu, pihaknya bersama Kades Maudemu dan masyarakat adat, bersepakat untuk mengeluarkan larangan kepada penggunjung yang menggunakan kendaraan berkeliling di padang sabana kebanggaan masyarakat Belu.

Hal ini untuk meminimalisir kerusakan rumput dan struktur tanah disekitar kawasan itu. “Kita buat larangan karena padang ini sudah seperti jalan raya. Rumput-rumput mulai rusak,” tuturnya.

Bagi yang melanggar ujarnya, sepeda motor dikenakan sanksi Rp 200.000 dan mobil Rp 500.000. Sanksi telah diberlakukan dan efektif berlaku sejak Kamis (16/1/2020) kemarin.

Dia berharap para pengunjung, untuk mematuhi aturan yang ditetapkan, jika tidak ingin dikenakan sanksi. Semua kendaraan hanya diparkir di bahu jalan yang ada, dan tidak boleh memasuki kawasa padang sabana. (ferdy talok)

Pages: 1 2

Most Popular

Copyright © 2022 KILASTIMOR.COM