BONGKAR MUATA: ktivitas bongkar muat barang di TSP TBI Motaain yang diabadikan belum lama ini.
ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemberlakuan tarif jasa bongkar muat barang di Tempat Pembongkaran Sementara (TSP) TBI Motaain dikeluhkan pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ekspor-impor Indonesia-Timor-Leste.
Tarif sebesar Rp250 per kilogram dinilai memberatkan importir, apalagi dalam satu kali pengiriman terdapat beberapa kendaraan dengan tonase yang banyak.
TPS TBI Motaain diketahui dikelola pihak ketiga, yakni PT Dharma Bandar Mandala (DBM), berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 44/MK/WBC.13/2026 tanggal 9 Juli 2026 dan berlaku hingga 11 Juni 2029.
Salah satu pengusaha ekspor-impor yang meminta namanya tidak dipublikasikan media, mengatakan tarif tersebut belum proporsional dengan beban yang harus ditanggung.
“Sejujurnya kita merasa keberatan dengan biaya tarif tersebut karena menurut kami itu sangat membebani dan tidak proporsional. Apalagi kalau satu kali masuk dua sampai empat mobil,” ujarnya. Senin (29/9/2026).
Menurut dia, persoalan yang dihadapi bukan hanya mengenai biaya, tetapi juga waktu yang dibutuhkan dalam proses bongkar muat.
Proses bongkar muat yang memerlukan waktu cukup lama membuat kendaraan harus menunggu sebelum dapat kembali digunakan untuk kegiatan pengiriman berikutnya.
Ia berharap tarif jasa bongkar muat di TBI Motaain dapat dievaluasi, baik dari sisi besaran biaya maupun mekanisme pelayanan.
Importir tersebut juga menyatakan keberatan dengan keberadaan TPS di TBI Motaain yang sebelumnya tidak ada.
Menurutnya, sebelum adanya TPS, masing-masing importir telah memiliki gudang sendiri yang digunakan untuk kegiatan bongkar muat barang dalam kegiatan ekspor-impor Indonesia-Timor-Leste.
“Keberadaan TPS ini justru menjadi beban tambahan bagi kami sebagai importir. Sebelumnya masing-masing importir sudah memiliki gudang sendiri untuk kegiatan bongkar muat. Dengan adanya TPS, kami harus mengeluarkan biaya tambahan di luar biaya yang sudah kami setorkan kepada negara,” ujarnya.
Menurutnya, tarif Rp250 per kilogram yang dikenakan untuk jasa bongkar dan muat di TPS menjadi beban cukup besar apabila dihitung berdasarkan total tonase barang yang diangkut dalam satu truk.
“Kalau satu truk membawa sekitar 20 sampai 24 ton, biaya bongkar muatnya bisa mencapai sekitar Rp5 juta sampai Rp6 juta. Ini biaya tambahan yang sebenarnya menurut kami tidak perlu ada, karena masing-masing importir sudah memiliki gudang untuk kegiatan bongkar muat,” katanya.
Ia menilai keberadaan TPS perlu dievaluasi kembali, terutama dari sisi manfaat dan dampaknya terhadap biaya logistik importir.
“Kami minta keberadaan TPS ini dievaluasi ulang. Karena menurut kami justru menambah biaya logistik dan tidak memberikan manfaat yang signifikan bagi importir. Sebelum ada TPS, kegiatan ekspor-impor dari sisi biaya maupun waktu jauh lebih efisien,” ujarnya.
Importir tersebut juga mempertanyakan mekanisme penetapan tarif jasa bongkar muat. Ia menduga perlu ada pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan tidak terdapat kepentingan atau pihak tertentu yang mengambil keuntungan dari penetapan tarif tersebut.
“Kami menduga mungkin ada oknum yang bermain dalam keberadaan tarif ini. Karena tarif tersebut terkesan memaksa dan tidak bisa dinegosiasikan lebih rendah. Tarifnya ditentukan oleh PT DBM, sementara kami sebagai importir terpaksa harus mengikuti,” katanya.
Ia berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan TPS, mekanisme penetapan tarif, serta dampaknya terhadap biaya dan waktu kegiatan ekspor-impor Indonesia-Timor-Leste di TBI Motaain.
“Kami bukan menolak keberadaan TPS kalau memang itu sesuai aturan. Tetapi harus dilihat juga manfaatnya bagi kegiatan ekspor-impor. Jangan sampai fasilitas yang seharusnya membantu justru menambah beban biaya dan waktu bagi importir,” ujarnya.
Keluhan serupa disampaikan importir lainnya, Stefanus. Ia menilai tarif Rp250 per kilogram cukup besar apabila dikalikan dengan volume barang yang dibawa.
Stefanus mencontohkan, satu truk dengan muatan 20 ton harus mengeluarkan biaya jasa bongkar muat sekitar Rp5 juta.
“Sebenarnya kita keberatan dengan harga begitu. Kita berharap yang diperlakukan pakai harga per ton saja,” pintanya.
Menurut Stefanus, keberadaan TPS yang dikelola pihak ketiga pada dasarnya tidak menjadi persoalan selama pengelolaannya telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Kalau keberadaan TPS yang dikelola pihak ketiga sudah sesuai dengan regulasi yang ada, kami tidak keberatan. Tetapi terkait tarif ini yang menurut kami sangat membebani,” ujarnya.
Ia mengatakan kegiatan impor yang dilakukan tidak selalu hanya membawa satu truk dalam sekali pengiriman. “Setiap impor kita kadang satu truk bahkan lebih,” katanya.
Stefanus menyebut sejumlah komoditas yang diimpor antara lain kemiri isi dan kulit, porang serta kopra.
Selain tarif, para importir juga menyoroti waktu pelayanan bongkar muat. Mereka berharap proses pembongkaran barang dapat dilakukan lebih cepat sehingga kendaraan tidak terlalu lama menunggu di lokasi.
Menanggapi persoalan tarif tersebut, Penanggung Jawab PT Dharma Bandar Mandala (DBM) di TBI Motaain, Gebriel Moni Loy, mengatakan besaran Rp250 per kilogram merupakan tarif yang telah melalui pembahasan bersama para pengguna jasa.
Menurut Gebriel, tarif awal yang dipublikasikan berada pada angka Rp500 per kilogram. Setelah dilakukan sosialisasi dan pembahasan bersama para pengusaha importir dan eksportir, tarif tersebut kemudian diturunkan menjadi Rp250 per kilogram.
“Waktu penetapan tarif ini mereka melakukan sosialisasi dengan para pengusaha import dan eksport. Harga publik yang dikeluarkan awalnya Rp500, kemudian karena terjadi kurang kesepahaman diturunkan menjadi Rp250,” jelas Gebriel.
Ia mengatakan tarif tersebut kemudian disepakati bersama para pengguna jasa dan dilaporkan kepada pihak Bea Cukai sebelum diberlakukan.
Gebriel juga menyebut adanya kemungkinan kesepakatan tersendiri antara pengguna jasa dengan pihak pengusaha untuk tarif di bawah harga publik, sesuai kesepakatan para pihak.
Untuk pembayaran jasa bongkar muat, kata dia, setiap transaksi dilakukan dengan bukti kuitansi. “Pembayaran yang ada di DBM ini semua bersifat kuitansi,” katanya.
Sementara terkait keluhan waktu pelayanan, Gebriel menjelaskan persoalan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh jumlah tenaga kerja.
Menurut dia, sebagian tenaga kerja bongkar muat (TKBM) yang digunakan DBM merupakan masyarakat setempat yang diberdayakan untuk bekerja di TBI Motaain.
Para pekerja tersebut masih membutuhkan pengalaman dalam melakukan proses loading, unloading dan penataan barang.
“TKBM yang kita ambil bukan yang sudah pro. Kita memberdayakan anak-anak di sini yang belum terbiasa. Mereka belum paham cara posisi loading, unloading atau posisi susun. Itu masih perlu dipelajari seiring berjalan waktu,” jelasnya.
Saat ini, kata Gebriel, terdapat 22 tenaga kerja bongkar muat yang dibagi dalam dua tim. Untuk membongkar satu truk, waktu yang dibutuhkan sekitar satu setengah hingga dua jam, tergantung kondisi barang dan kesiapan kendaraan.
Ia mengatakan keterlambatan juga dapat terjadi karena faktor kesiapan pengemudi dan kendaraan.
“Kadang ada driver, tapi mungkin kuncinya mereka bawa. Jadi mobil sudah datang, tetapi kita belum bisa langsung proses. Kita harus telepon pengurus atau drivernya,” katanya.
Menurut Gebriel, jika kendaraan dan pengemudi sudah siap tepat waktu, proses bongkar muat dapat berjalan lebih cepat.
Ia menyebut tenaga kerja yang tersedia saat ini masih mampu menangani beberapa truk dalam sehari. Namun, kapasitas pelayanan tetap bergantung pada kesiapan kendaraan, pengemudi dan tahapan pelayanan barang.
Gebriel mengakui keluhan dari pengguna jasa memang sempat muncul, terutama pada awal pelaksanaan kegiatan di TBI Motaain.
Keluhan tersebut, kata dia, berkaitan dengan biaya maupun waktu pelayanan bongkar muat.
“Awal-awal pasti ada. Ada beberapa yang mempertanyakan kenapa harus bayar lagi. Setelah itu ada juga soal waktu. Tetapi seiring berjalan waktu, sudah mulai ada peningkatan,” ujarnya.
Sementara itu, Penanggung Jawab TBI Motaain, Jeffry Ragawino, S.Si.T, menjelaskan bahwa TBI memiliki tugas utama melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan angkutan barang, khususnya kendaraan ekspor dan impor Indonesia-Timor-Leste.
Pemeriksaan meliputi kondisi kendaraan serta tonase muatan, termasuk aspek keselamatan seperti rem dan kondisi ban.
Menurut Jeffry, dalam kegiatan di TBI terdapat sejumlah layanan dari instansi terkait, termasuk Bea Cukai dan Karantina. Sementara fasilitas TPS yang digunakan untuk penempatan barang dikelola oleh pihak ketiga, yakni PT Dharma Bandar Mandala.
Ia menjelaskan, fasilitas gudang tersebut sebelumnya dilelang oleh pemerintah pusat dan dimenangkan oleh DBM. Setelah memenangkan lelang, DBM kemudian melakukan kontrak untuk jasa penyewaan fasilitas dengan pihak TBI/Kementerian Perhubungan.
“Setelah DBM memenangkan pelelangan, mereka berkontrak untuk jasa penyewaan terhadap kami,” jelas Jeffry.
Ia mengatakan, setelah memenuhi kewajiban terkait penyewaan fasilitas, DBM kemudian berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk mendapatkan izin operasional sebelum menjalankan pelayanan di lapangan.
Terkait tarif, Jeffry mengatakan tarif yang diketahuinya dipublikasikan sebesar Rp250 per kilogram. Namun, ia juga membenarkan adanya ruang negosiasi B2B (Business to Business).
“B2B itu artinya negosiasi antara pihak perusahaan dengan perusahaan. Jadi tarif yang dipublikasikan menjadi acuan, tetapi dalam hubungan bisnis kedua pihak dapat melakukan pembicaraan atau kesepakatan harga sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Jeffry, dalam praktiknya terdapat perusahaan yang mendapatkan tarif lebih rendah melalui kesepakatan langsung tersebut. Ia menyebut mekanisme tersebut diketahui oleh pihak Bea Cukai.
Jeffry menambahkan, sejauh itu belum ada keluhan tarif yang secara langsung disampaikan perusahaan kepadanya. Persoalan yang lebih banyak diperhatikan justru berkaitan dengan waktu bongkar muat.
“Yang pertama soal bongkar muat itu tidak jadi soal sebenarnya, hanya mungkin butuh waktu. Waktu itu yang agak lama,” katanya.
Ia menjelaskan, tenaga kerja bongkar muat yang digunakan masih tergolong baru sehingga membutuhkan waktu untuk menyesuaikan diri dengan pekerjaan. Seiring bertambahnya pengalaman, proses bongkar muat diharapkan dapat berlangsung lebih cepat.
Untuk mendukung kegiatan tersebut, menurut Jeffry, pihak pengelola juga telah menyediakan palet dan forklift yang dapat digunakan untuk membantu mempercepat proses bongkar muat.
Jeffry menegaskan, TBI tidak terlibat langsung dalam operasional bongkar muat yang dilakukan DBM. TBI dalam hal ini menyediakan fasilitas, sementara pelaksanaan pelayanan menjadi tanggung jawab pihak pengelola TPS.
“Dari pihak TBI kami hanya menyediakan tempat. Kalau saya pribadi, setiap hari saya perhatikan. Kalau memang ada kekurangan, saya hanya bisa kasih masukan saja,” ujarnya. (*)







