ADA sesuatu yang perlu direnungkan dari peristiwa kematian seorang aparatur sipil negara (ASN) di tengah latihan militer.
Pada Jumat, 25 September 2026, Vanreko Varkas Bagaskara, ASN Kementerian Ekonomi Kreatif, mengikuti Latihan Dasar Militer Komponen Cadangan (Latsarmil Komcad) di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta. Setelah menyelesaikan sesi pertama penutupan latihan sekitar pukul 09.30 WIB, ia mengeluhkan pandangan gelap dan pusing sebelum kehilangan kesadaran. Tim kesehatan yang berada di lokasi melakukan pertolongan pertama. Menurut keterangan Rumah Sakit Angkatan Udara (RSAU) dr. Esnawan Antariksa, pemeriksaan awal memperlihatkan hipotensi dan kenaikan suhu tubuh yang mengindikasikan *heatstroke* atau serangan panas. Ia kemudian dirujuk dan mendapat perawatan intensif, tetapi akhirnya meninggal dunia pada 26 September 2026.
Kematian tersebut tentu tidak boleh disederhanakan sebagai bukti bahwa latihan militer berbahaya, apalagi langsung ditarik sebagai bukti adanya kesalahan institusional. Penyebab medis dan seluruh rangkaian peristiwa harus diperiksa secara objektif, Tetapi ada pertanyaan yang jauh lebih besar yang layak diajukan:
Mengapa seorang birokrat sipil harus menjalani latihan dengan karakter militer?
Pertanyaan itu menjadi semakin penting ketika pemerintah pada saat yang sama memperluas ruang keterlibatan personel militer aktif dalam sejumlah jabatan sipil melalui perubahan Undang-Undang TNI.
Dua peristiwa tersebut memang berbeda. Yang pertama menyangkut pelatihan ASN sebagai bagian dari Komponen Cadangan; yang kedua menyangkut penempatan prajurit TNI pada jabatan tertentu di kementerian dan lembaga. Akan tetapi keduanya bertemu pada satu persoalan yaitu semakin dekatnya institusi dan logika militer dengan ruang birokrasi sipil.
Di sinilah diskusi mengenai militerisasi birokrasi perlu dimulai.
Reformasi 1998 meninggalkan salah satu pelajaran penting tentang negara demokratis membutuhkan batas yang jelas antara otoritas sipil dan militer. Pada masa Orde Baru, melalui gagasan dwifungsi ABRI, militer mempunyai peran yang jauh melampaui fungsi pertahanan. Militer hadir dalam ruang politik, pemerintahan, parlemen, dan beragam institusi sosial.
Reformasi kemudian mendorong perubahan mendasar. TNI diarahkan kembali pada fungsi pertahanan dan profesionalisme militer, sementara pengelolaan pemerintahan sehari-hari menjadi domain institusi sipil, Karena itu, ketika militer kembali mendapatkan ruang lebih besar dalam birokrasi, persoalannya tidak cukup dilihat sebagai persoalan siapa yang menduduki jabatan.
Yang harus dilihat adalah “logika apa yang dibawa masuk ke dalam birokrasi”
Militer bekerja dengan prinsip komando, hierarki, disiplin, kesiapsiagaan, dan respons terhadap ancaman.
Birokrasi sipil bekerja dengan prinsip legalitas, administrasi, pelayanan publik, kompetensi, meritokrasi, dan akuntabilitas.
Keduanya sama-sama membutuhkan disiplin. Tetapi disiplin militer tidak identik dengan profesionalisme birokrasi.
Oleh karena itu, persoalan militerisasi birokrasi bukan sekadar berapa banyak orang berseragam yang berada di kantor pemerintahan. Ia lebih jauh menyangkut apakah cara berpikir, struktur kewenangan, cara kerja komando, dan budaya organisasi militer mulai menjadi pola utama dalam institusi sipil.
Perubahan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI memperluas ruang penempatan prajurit aktif pada sejumlah kementerian dan lembaga. Di antara sektor yang disebut adalah pertahanan, intelijen, keamanan siber dan persandian, Lemhannas, SAR, narkotika, pengelolaan perbatasan, penanggulangan bencana, penanggulangan terorisme, keamanan laut, serta beberapa lembaga lainnya.
Pemerintah mempunyai argumentasi yang dapat dipahami. Ancaman terhadap negara saat ini memang semakin kompleks. Keamanan siber, terorisme, bencana, perbatasan, keamanan laut, dan berbagai persoalan strategis membutuhkan koordinasi antarlembaga.
Namun, argumen mengenai kebutuhan koordinasi tidak otomatis menyelesaikan persoalan mengenai supremasi sipil.
Jika militer ditempatkan dalam institusi sipil karena memiliki kompetensi tertentu, bagaimana mekanisme seleksinya?
Kepada siapa ia bertanggung jawab?
Apakah ia tunduk sepenuhnya kepada otoritas sipil dalam institusi tersebut?
Bagaimana konflik kewenangan diselesaikan?
Dan apakah jalur tersebut tidak memperkecil kesempatan ASN sipil yang telah dibangun melalui sistem karier dan meritokrasi?
Pemerintah sendiri saat ini sedang dalam tahapan pengujian Undang – undang nomor 20 tahun 2023 di Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa pengisian jabatan sipil tetap memprioritaskan ASN dan prajurit yang akan menduduki posisi tertentu harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
Pernyataan tersebut penting. Sebab, persoalan sebenarnya bukan apakah seorang prajurit boleh memiliki kompetensi untuk memimpin institusi tertentu.
Persoalannya adalah “bagaimana memastikan bahwa kompetensi, bukan status kelembagaan, yang menjadi dasar pengangkatan”.
Ketika ASN dilatih seperti militer
Vanreko bukan prajurit. Ia adalah ASN Kementerian Ekonomi Kreatif yang mengikuti Latsarmil Komcad. Menurut laporan medis RSAU, ia mengalami heatstroke setelah mengikuti rangkaian aktivitas latihan dan kemudian meninggal dunia meskipun telah mendapatkan pertolongan medis serta perawatan intensif. Kasus ini seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah petugas kesehatan telah menjalankan prosedur.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah desain pelatihan tersebut sudah proporsional dengan kebutuhan dan karakter peserta sebagai ASN?
Seorang ASN memiliki fungsi utama sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa. Kompetensi yang dibutuhkan tentu berbeda-beda sesuai jabatan: kemampuan administrasi, kajian kebijakan, manajemen pelayanan, literasi digital, komunikasi publik, kepemimpinan, hingga kemampuan teknis sektoral.
Apakah seluruh kompetensi tersebut membutuhkan latihan dasar militer?
Jika jawabannya tidak selalu, maka negara harus mampu menguraikan dengan sangat jelas sasaran, kegunaan, proporsi, serta batas pelatihan militer bagi ASN. Sebab, pembentukan karakter, kedisiplinan, nasionalisme dan bela negara tidak hanya memiliki satu cara.
Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, pada Juni 2026 bahkan meminta penilaian menyeluruh terhadap pelaksanaan Latsarmil bagi peserta program pemerintah setelah lima peserta SPPI meninggal selama mengikuti program tersebut. Kementerian HAM mengungkapkan pembentukan karakter peserta tidak harus dijalankan melalui latihan fisik yang berlebihan.
Peristiwa tersebut berbeda dengan kasus Vanreko dan tidak boleh dicampuradukkan. Namun, keduanya menunjukkan bahwa aspek desain pelatihan, keselamatan peserta, pemeriksaan kesehatan, pengawasan, dan akuntabilitas layak menjadi bagian dari evaluasi kebijakan.
Dalam literatur hubungan sipil-militer, Samuel P. Huntington (1957) memberikan kerangka yang penting melalui konsep objective civilian control. Menurut Huntington, profesionalisme militer justru membutuhkan pemisahan yang jelas antara urusan militer dan politik. Militer harus memiliki ruang profesional dalam pertahanan, tetapi keputusan politik dan pemerintahan berada di bawah otoritas sipil.
Pelajaran dari teori ini cukup sederhana:
militer yang profesional bukan militer yang mengurus semua urusan negara.
Militer profesional justru memahami batas mandatnya. Dalam konteks ini, membantu kita melihat bahwa keterlibatan militer dalam sektor sipil harus memiliki alasan yang jelas, dasar hukum yang kuat, batas kewenangan, dan mekanisme pengawasan.
Peter D. Feaver (2003) kemudian menawarkan sudut pandang principal-agent dalam hubungan sipil-militer. Pemerintah sipil merupakan principal yang memberikan mandat, sedangkan militer merupakan agent yang menjalankan mandat tersebut.
Persoalan muncul ketika organisasi militer memiliki asal daya, informasi, disiplin dan struktur komando yang kuat. Dalam situasi seperti itu, kontrol sipil tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi bahwa militer akan secara sukarela tunduk.
Mekanisme pengawasan harus dibangun secara institusional. Teori ini sangat relevan ketika prajurit aktif berada di lembaga sipil. Demikian pula ketika ASN sipil masuk ke dalam sistem pelatihan militer.
Pertanyaannya bukan hanya siapa yang melatih, tetapi siapa yang menetapkan standar, siapa yang mengawasi, siapa yang bertanggung jawab, dan kepada siapa pertanggungjawaban diberikan jika terjadi kegagalan.
Dalam kasus kematian Vanreko, pihak rumah sakit menyatakan bahwa korban telah mendapatkan pertolongan medis secara maksimal.
Pernyataan itu penting dan harus dihormati.
Tetapi secara kebijakan publik, pemeriksaan seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan apakah pertolongan pertama sudah diberikan.
Evaluasi harus bergerak lebih jauh: bagaimana risk assessment dilakukan, bagaimana kondisi kesehatan peserta diverifikasi, bagaimana batas kemampuan fisik ditentukan, bagaimana cuaca dan paparan panas diperhitungkan, serta apakah peserta dapat menghentikan aktivitas ketika mengalami gejala berbahaya.
Keselamatan peserta bukan aksesori dalam sebuah program negara. Ia merupakan bagian dari akuntabilitas negara.
Ada kecenderungan dalam birokrasi untuk melihat kematian dalam sebuah program sebagai kecelakaan yang dapat ditangani melalui evaluasi teknis. Strategi seperti itu tidak cukup. Di balik satu angka kematian dijumpai keluarga, karier, dan kehidupan seorang manusia. Karena itu, setiap program negara yang memakai metode pelatihan berisiko tinggi harus memenuhi prinsip duty of care yang sangat kuat.
Negara bukan hanya memiliki kewenangan untuk mengatur warganya.
Negara juga memiliki kewajiban melindungi mereka ketika mengikuti program yang diselenggarakan atau diwajibkan oleh negara. Dalam konteks inilah pelibatan ASN dalam Latsarmil harus dievaluasi secara objektif.
Bukan untuk menyalahkan TNI. Bukan pula untuk menyalahkan ASN.
Tetapi untuk memastikan bahwa setiap kebijakan memiliki tujuan yang jelas, dasar hukum yang kuat, metode yang proporsional, standar keselamatan yang ketat, serta mekanisme pertanggungjawaban yang dapat diperiksa publik.
Indonesia tetap membutuhkan TNI yang kuat. Indonesia juga membutuhkan ASN yang disiplin, berintegritas dan memiliki semangat bela negara. Tidak ada pertentangan antara kedua kebutuhan tersebut.
Persoalan muncul ketika batas fungsi mulai kabur.
Militer tidak boleh dilemahkan karena alasan demokrasi. Sebaliknya, demokrasi tidak boleh dikorbankan atas nama kebutuhan keamanan.
Birokrasi sipil tidak harus anti-militer. Tetapi birokrasi sipil harus tetap sipil.
Militerisasi birokrasi tidak dimulai ketika tentara mengambil alih pemerintahan.Ia dapat dimulai jauh lebih halus: ketika masyarakat mulai menganggap bahwa semua persoalan negara dapat diselesaikan dengan pendekatan komando; ketika disiplin selalu didefinisikan melalui kepatuhan fisik; ketika institusi sipil semakin bergantung pada kapasitas militer; dan ketika batas antara profesionalisme militer dengan profesionalisme birokrasi semakin sulit dibedakan.
Karena itu, kematian seorang ASN dalam Latsarmil tidak boleh hanya menjadi berita satu hari. Ia harus menjadi bahan evaluasi kebijakan.
Demikian pula perluasan ruang jabatan sipil bagi prajurit aktif tidak cukup dibaca sebagai perubahan norma dalam undang-undang. Ia harus diuji melalui prinsip supremasi sipil, meritokrasi, akuntabilitas dan efektivitas pemerintahan.
Maka masyarakat mempunyai alasan yang sah untuk bertanya apakah kita sedang membangun birokrasi yang semakin profesional atau birokrasi yang perlahan semakin termiliterisasi.
Dan mungkin di situlah pelajaran paling penting dari kasus Vanreko.
Negara boleh meminta rakyatnya berdisiplin. Tetapi negara juga wajib disiplin dalam menggunakan kekuasaannya. (*)







