Tiga Pelaku Penikaman di Simpang Lima Atambua Ditangkap Jatanras Polda NTT

ATAMBUA, Kilastimor.com-Penanganan kasus pemgeroyokan dan penikaman di Simpang Lima, Atambua menemui titik tersang dan terus ditangani pihak Polres Belu.

Terbaru, pelaku JN, KB dan AM yang mengeroyok dan menikam korban JSD, AM dan JBDB telah diamankan pihak Polres Belu bekerjasama dengan Jatanras Polda NTT.

Uuntik diketahui, korban JSD alami luka lecet di pipi kanan, luka lecet di pinggang. Sementara AM tertusuk pisau tusuk di bahu kanan dan korban JDBD juga tertusuk pisau pelaku di bahu kanan.

Tindak pidana Pengeroyokan tersebut terjadi pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 02.00 wita bertempat di Simpang Lima Atambua beralamat di Jalan Soekarno Hatta, Kel. Atambua, Kec. Atambua Kota.

Kasat Reskrim Polres Belu AKP. Rachmat Hidayat, S.Tr.K.,S.I.K menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, mengumpulkan alat bukti dan mengirimkan permintaan Visum ke RSUD Atambua dalam tindak lanjut kasus tersebut. Untuk percepatan ungkap kasus pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda NTT.

Saat ini Satreskrim Polres Belu dengan bantuan Jatanras Polda NTT telah berhasil mengamankan pelaku di Kupang untuk diproses lebih lanjut.

Tindakan ini lanjutnya, merupakan bentuk keseriusan dari Polres Belu dalam menindak lanjuti Laporan Polisi yang masuk. Polres Belu akan tetap berupaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Belu. Dan menindak lanjuti apabila ada pelanggaran hukum yang terjadi.

Pada bagian yang sama, Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H.,S.I.K menghimbau kepada masyarakat Atambua untuk sama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Belu agar tetap kondusif dan apabila terdapat pelanggaran hukum dapat dilaporkan ke Polres Belu untuk ditindak lanjuti. (*)

Editor: Ferdy Talok