PN Atambua Kabulkan Praperadilan Piche Kota, Polda NTT dan Polres Belu akan Laporkan Hakim ke Bawas dan KY

Status Tersangka Piche Kota Dicabut

ATAMBUA, Kilastimor.com-Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Atambua, Yanuar Nurul Fahmi resmi memutuskan Praperadilan yang diajukan Piche Kota terhadap Polres Belu.
Dalam amar putusannya yang dibacakan Selasa (14/7/2026), Hakim Fahmi mengabulkan permohonan praperadilan. Dengan putusan ini, status tersangka yang sandang Piche Kota dengan sendirinya gugur demi hukum.
Hakim Fahmi pada sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Cakra tersebut, menyedot perhatian publik karena tim kuasa hukum pemohon secara agresif menguji keabsahan materil dan formil dari proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian.

Majelis Hakim, Yanuar Nurul Fahmi, SH,L.LM dalam pembacaan putusan sidang Piche Kota mengabulkan seluruh gugatan permohonan praperadilan dengan pemohon Piche Kota.

​Ketua Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm selaku kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, SH, menyampaikan apresiasi mendalam terhadap objektivitas hakim yang memutus perkara berdasarkan fakta-fakta konferensi.

​”Kami berterima kasih kepada Tuhan, ternyata keadilan itu ada di tanah Atambua. Kami mengapresiasi karena hakim memutuskan perkara seadil-adilnya sesuai dengan bukti yang kami ajukan. Sejak awal kami menilai ada cacat prosedur yang mendasar, yakni adanya tersangka yang mendahului proses penyelidikan. Jika di titik itu saja sudah bermasalah, maka semua produk hukum turunannya otomatis ikut bermasalah,” ujar Cosmas kepada awak media seusai konfrontasi.

​Cosmas juga mengingatkan agar undang-undang khusus, seperti Undang-Undang Perlindungan Anak, tidak dijadikan tameng atau alat pembenaran oleh aparat penegak hukum untuk mengabaikan hak-hak tersangka atau melakukan pengasingan secara subyektif tanpa menguji kualitas alat bukti yang mendalam.

​Dengan kemenangan praperadilan ini, status tersangka Piche Kota resmi dicabut. Namun, tim kuasa hukum menegaskan tidak akan berhenti di sini. Mereka tengah mempersiapkan beberapa langkah hukum lanjutan:

Pihak kuasa hukum lanjutnya, akan mengajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian materil maupun imateril yang dialami kliennya selama masa terselesaikan dan penyidikan yang dinilai tidak sah.

Upaya pemulihan nama baik Piche Kota akan segera diurus setelah tim hukum menerima dan mengkaji salinan resmi putusan. Tuntutan rehabilitasi ini ditujukan langsung ke institusi Kepolisian Polres Belu sebagai Termohon,” tegasnya.

Masih menurutnya, langkah hukum ini diambil bukan untuk mencari-cari kesalahan institusi, melainkan bentuk kecintaan masyarakat terhadap Polri agar para penyidik ​​di hadapannya dapat bertindak lebih hati-hati, profesional, dan taat sebagai hukum dalam menangani suatu perkara.

Sementara itu, IPTU Rudy Chandra Toumahuw selaku PAUR 1 SUBBID BANKUM Bidang Hukum POLDA NTT mengemukakan, putusan hakim tunggal yang terjadi sangat anomali. Pasalnya, Sprindik termohon Polres Belu diajukan berdasarkan surat bukti, dimana diterbitkan pada tanggal 20 Januari 2026, bukan pada 20 Februari. Sementara, pada 20 Februari itu pergantian Kasat Reskrim Polres Belu. “Tapi Sprindik sebelumnya 20 Januari 2026 tetap berlaku,” paparnya.

Putusan ini tambahnya, penyidik merasa keberatan. Putusan tidak masuk akal, sebab dua terdakwa lain harus batal. Faktanya, dua tersangka dalam kasus yang sama ini, sudah P-21 dan telah menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Atambua. “Putusan ini tidak masuk akal, karena dua tersangka Rivel Sila dan Roy Mali sudah sidang pokok perkarannya,” ungkapnya.

Pihaknya akan pelajari putusan tersebut dan nanti akan melaporkan hakim yang bersangkutan ke Badan Pangawas (Bawas) MA RI dan Komisi Yudisial (KY).

Pada tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Rachmat, menegaskan Polres Belu bersama Bidkum Polda NTT akan menempuh langkah hukum lanjutan dengan melaporkan putusan tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

“Kami dari Polres Belu didampingi Bidkum akan melaporkan putusan ini ke Bawas maupun Komisi Yudisial. Kami menilai pertimbangan hakim tidak objektif. Pada praperadilan Rivel Sila kami dinyatakan sah secara prosedur, sedangkan pada perkara ini justru dinyatakan tidak sah,” ujarnya.

Menjawab pertanyaan mengenai kemungkinan penyidikan ulang, Ia mengatakan penyidik belum mengambil keputusan dan masih akan melakukan gelar perkara.

“Kami akan kembangkan dulu. Kami gelarkan perkaranya dulu, nanti kami sampaikan kepada teman-teman media,” katanya.

Lebih lanjut, IPTU Rudi juga menegaskan putusan praperadilan tidak menghentikan proses penyidikan karena dalam amar putusan tidak terdapat perintah penghentian penyidikan maupun penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Berdasarkan putusan praperadilan tersebut, tidak ada perintah untuk menghentikan penyidikan dan tidak ada perintah untuk SP3. Otomatis kami masih akan berupaya hukum terkait penanganan perkara ini,” tegas Rudy. (*)

Penulis: Ferdy Talok