Kejari Belu Mulai Sidik Dugaan Korupsi Belanja Makan Minum DPRD Belu

FOTO : FERDY TALOK

JUMPA PERS: Kajari Belu, Johanes Harysuandy Siregar, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Cornelis Oematan, Kasi Intel, Budi Raharjo, Kasubsi 1 Intelijen, Rafi Romadon dan Kasubsitut, Musa ketika memberi keterangan pers, Senin (20/7/2026).

 

ATAMBUA, Kilastimor.com-Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi dana belanja makan minum dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Belu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu dinaikkan ke tahap penyidikan.  Hal ini menyusul diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) oleh Kajari Belu, Senin (20/7/2026) hari ini.

“Penyelidikan kasus dugaan korupsi belajan makan minum dan belanja rumah tangga pimpinan DPRD Belu periode 2019-2024 tahun anggaran 2021 hingga 2023 dinaikan ke penyidikan,” bilang Kepala Kejaksaan (Kajari) Negeri Belu, Johanes Harysuandy Siregar, SH, MH, dalam konferensi pers di Kantor Kejari Belu, Senin (20/7/2026),

Ia menegaskan perkara yang ditangani masih berstatus dugaan tindak pidana korupsi dan hanya menyasar penggunaan anggaran Tahun Anggaran 2021, 2022, dan 2023.

Ia meluruskan informasi yang beredar bahwa penyidikan bukan terhadap seluruh masa jabatan DPRD periode 2019-2024. “Perlu ditegaskan bahwa penyelidikan masih dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum dan rumah tangga pimpinan DPRD Belu periode 2019-2024 di Tahun Anggaran 2021-2023, jadi tidak semua tahun anggaran,” tegas Johanes, didampingi Kasi Pidsus, Cornelis Oematan, Kasi Intel, Budi Raharjo, Kasubsi 1 Intelijen, Rafi Romadon dan Kasubsitut, Musa.

Kajari menguraikan, peningkatan status perkara dilakukan setelah tim penyelidik memaparkan hasil penyelidikan melalui gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) dan memperoleh persetujuan untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

“Setelah kami melaksanakan paparan ekspos di Kejaksaan Tinggi NTT, kami telah mendapat persetujuan dari pimpinan bahwa perkara ini layak untuk ditingkatkan statusnya ke penyidikan. Jadi bukan sebatas maunya Kejaksaan Negeri, tetapi memang kami mengikuti proses tahap demi tahap,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh proses hukum akan dilakukan secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Kajari juga meminta dukungan seluruh masyarakat Kabupaten Belu agar proses penegakan hukum dapat berjalan dengan baik.

“Kami sangat membutuhkan dukungan dari seluruh warga masyarakat Belu, seluruh stakeholder yang ada, supaya perkara ini dapat kami ungkap secara objektif sesuai fakta yang sebenarnya,” ucapnya.

Usai naik ke tahap penyidikan, tim penyidik akan mengumpulkan seluruh alat bukti yang diperlukan, mulai dari pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, barang bukti, keterangan ahli hingga koordinasi dengan auditor untuk menghitung kerugian keuangan negara.

“Tahap penyidikan ini tim akan mencari bukti-bukti dan alat bukti yang ada, baik itu dari keterangan para saksi, dokumen, ahli, bahkan penghitungan kerugian keuangan negara yang muncul,” jelas Johanes.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Belu, Cornelis Oematan, mengatakan selama tahap penyelidikan penyidik telah meminta keterangan dari 23 orang.

“Dengan 23 keterangan itu sudah ditemukan adanya indikasi tindak pidana dan indikasi kerugian keuangan negara, makanya kami penyelidik berkesimpulan untuk melakukan gelar perkara atau ekspos di Kejaksaan Tinggi,” kata Cornelis.

Ia menegaskan, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan tidak berarti penyidik langsung menetapkan tersangka. “Penyidikan itu bukan langsung penetapan tersangka. Ketika alat bukti sudah lengkap, barulah kita bisa menentukan siapa yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tegasnya.

Menurut Cornelis, penyidik akan menempuh seluruh tindakan hukum yang diatur dalam undang-undang, termasuk pemanggilan saksi, penyitaan, penggeledahan, hingga pemeriksaan ahli guna memperkuat pembuktian.

“Hari ini surat perintah penyidikan diterbitkan. Tindakan penyidikan mulai dari penyitaan, penggeledahan, permintaan keterangan dan tindakan lain akan kami tempuh untuk mencari alat bukti,” ujarnya.

Terkait nilai kerugian negara, Cornelis mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan angka pasti karena masih menunggu hasil audit. Namun, total anggaran belanja makan minum dan rumah tangga pimpinan DPRD Belu yang menjadi objek penyidikan selama tiga tahun anggaran mencapai sekitar Rp 3,7 miliar. (*)

Editor: Ferdy Talok