NASIONAL

BKN Komit PNS Maju Pilkada Harus Mundur

Posted on

JAKARTA, KilasTimor.com-Ketentuan di Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang mengatur kewajiban PNS harus mengundurkan diri jika ikut mencalonkan diri di pilkada, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pihak pemerintah, dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN), santai menanggapi adanya gugatan itu. Juru Bicara BKN Tumpak Hutabarat mengatakan, memang sudah seharusnya PNS mengundurkan diri jika maju di pilkada.

“Ya intinya PNS kan harus netral. Kalau ikut pilkada, bagaimana bisa netral, apalagi jika majunya diusung partai politik,” ujar Tumpak Hutabarat kepada JPNN kemarin (7/4).

Menurutnya, jika nantinya MK mengabulkan gugatan yang diajukan Rektor Universitas Nusa Cendana Nusa Tenggara Timur (NTT), Fredik Lukas Beno, maka akan timbul masalah menyangkut netralitas PNS. “Jika tidak wajib mundur, menjadi tidak netral, ya pasti akan muncul masalah,” terang Tumpak.

Diketahui, pasal 119 UU ASN yang digugat ke MK itu bunyinya,” Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak mendaftar sebagai calon”.

Di penjelasan Pasal 119 dikatakan, “Pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali”.

Sedang pasal 123 ayat 3 UU ASN bunyinya, “Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon. (net)

Pages: 1 2

Click to comment

Most Popular

Copyright © 2022 KILASTIMOR.COM