HUKUM & KRIMINAL

Mantan Anggota DPD RI: Pengalihan Manajemen SMR Sudah Empat Kali

Posted on

SOE, Kilastimor.com-Sejak diizinkan 2008 silam, lalu PT Soe Makmur Reources (SMR) telah empat kali pula mengganti Manejeman PT SMR. Pengalihan manejemen mulai dari bulan maret 2014, yakni dari Deoddie Wijaya ke Adi Saputra, dari Adi Saputra ke Frans Kalalo dan Frans Kalalo ke Elsa Kurniawan. Hal ini terungkap dalam persidangan dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh, Noni Banunaek dan Jonatan Nubatonis dengan agenda keterangan saksi fakta, Mikael Betty.

Jonathan Nubatonis

Persidangan Rabu (13/1) itu, berlangsung di ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Soe, dipimpin Hakim Ketua, Basman dengan dua anggota Basri dan Putu D Indra, dengan dihadiri dua terdakwa, Noni Banunaek dan Jonatan Nubatonis didampingi Tiga Kuasa Hukum, Yohanis Rihi, Nikolaus Toislaka dan Silvi Dewi Angreni. Turut hadir, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Manurung.

Salah satu terdakwa, Jonatan Nubatonis diberikan kesempat setelah, Mikael Betty bersaksi mengatakan saat ini PT. SMR sudah berganti empat kali manajemen.
“Awal masyarakat mulai menolak dan terjadi kericuhan, saya mendengar itu turun ke Supul dan setelah pulang ke Jakarta dan menemui Pak Dody Wijawa dan mempertanyakan ke dia di Jakarta kenapa dilakukan pengalihan, dan Dody Wiajaya mengakui itu,” kata Jonathan.

Lebih Lanjut dia menjelaskan bahwa setelah bertemu dan mendapat penjelasan Dodi Wijaya menjelaskan kalau sudah terjadi pengalihan. “Pak Doddie Wijaya mengakui telah mengalihkan ke Adi Saputra, kemudian Adi Saputra ke Frans Kalalo dan Frans Kalalo ke Elsa Kurniawan,” katanya.

Mantan Anggota DPD RI itu, mengaku pertama kali PT. SMR masuk pertama pada tahun 2008 lalu selaku pemilik lahan dan Tokoh Masyarakat menyambut kehadiran PT SMR, membunuh ternak untuk melakukan ritual adat sebelum PT beroperasi.
“Waktu Pak Dody datang saya terima dengan bunuh sapi, berikan selimut hampir 20 buah, tapi dalam perjalan terjadi pengalihan maka saya mempertanyakan, kenapa demikian? Karena pengalihan itu membuat kekacuan,” katanya.

Untuk diketahui dalam persidang sebelumnya, JPU Tri Manurung menyebut pemilik PT.SMR bukan Elsa Kurniawan melainkan Wilson Jacobis sebagai pemilik dan itu sesuai akta.

“Saudara saksi yakin pemilik PT. SMR Elsa Kurniawan bukan Wilson Jacobis sesuai dengan akta Notaris?,” tanya JPU Try ke salah satu saksi.
Persidangan mendengar saksi berakhir dan baru akan dilakukan pada pekan depan 20 Januari dengan agenda mendengar tuntutan JPU. (pap)

Pages: 1 2

Click to comment

Most Popular

Copyright © 2022 KILASTIMOR.COM