HUKUM & KRIMINAL

Wagub NTT Enggan Berkomentar Soal Dugaan Korupsi Dan Bansos TTS

Posted on

Oscar Douglas Riwu

KUPANG, Kilastimor.com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT berupaya menuntaskan sejumlah kasus dugaan korupsi di NTT. Salah satunya yakni, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Bosial (Bansos) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) Tahun 2009-2010 senilai Rp 10 miliar, yang diduga melibatkan mantan Wakil Bupati TTS, Benny Litelnony, yang kini menjabat Wagub NTT.

Kajati NTT, Dr. Sunarta telah meminta Kajari TTS, Oscar D. Riwu untuk melakukan ekspos kasus tersebut di Kejati NTT. Namun, hingga saat ini Kejari TTS belum juga melakukan hal itu.

Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Benny Litelnony yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (17/8) menolak untuk berkomentar saat ditanya terkait kasus itu.

“Maaf saya tidak mau berkomentar. Nanti saja baru saja beri komentar,” kata Litelnony sambil berjalan meninggalkan wartawan.

Terpisah, Kajari TTS, Oscar D. Riwu yang dihubungi wartawan mengaku, dirinya telah menyerahkan seluruh berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Bansos Kabupaten TTS ke Kejati NTT.

Ditambahkan, berkas yang diserahkan ke Kejati NTT yakni berkas terpidana Y. Oematan sedangkan berkas terpidana Marthinus Tafui masih sementara dikengkapi oleh penyidik.

“Tinggal berkas terpidana Marthinus Tafui yang belum diserahkan ke Kejati NTT,” kata mantan KTU Kejati NTT.

Diungkapkan Oscar, tim penyidik Kejari Kabupaten TTS siap menggelar ekspos di Kejati NTT terkait kasus dugaan korupsi dana Bansos TTS yang diduga melibatkan Wagub NTT, Benny Litelnony yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati TTS.(crh)

Pages: 1 2

Click to comment

Most Popular

Copyright © 2022 KILASTIMOR.COM