RAGAM

Bere: Tidak Ada Dana Siluman dalam APBD 2019

Posted on

Sekda beri keterangan pers didampingi pimpinan OPD Malaka

BETUN, Kilastimor.com-Informasi adanya anggaran siluman senilai Rp 33 miliar dalam APBD 2019 di Kabupaten Malaka mendapat tanggapan dari Pemda.

Sekretaris Daerah (Sekda) Malaka, Donatus Bere dalam konfrensi pers, Jumat (16/12/2018) mengatakan, penyusunan RAPBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2019 berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2019, dan peraturan pelaksana lainnya.

Karena itu, bilangnya dapat dipastikan penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2019 dilakukan secara prosedural dan taat terhadap peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan siklus anggaran yang sudah ditetapkan.

Disampaikan, RAPBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2019 sudah disepakati bersama antara Pemerintah dan DPRD Kabupaten Malaka pada 29 November 2018 dan telah dievaluasi oleh TAPD Provinsi NTT pada tanggal 11 Desember 2018.
Hal ini menggambarkan, pemerintah bersama DPRD Kabupaten Malaka telah menyusun RAPBD secara tepat waktu dan tidak menyalahi peraturan perundang-undangan.

Dilanjutkan, mencermati hasil konfrensi pers dalam bentuk video dalam Group Facebook PILKADA MALAKA 2015 yang dilakukan oleh Yulius Krisantus Seran (Partai Gerindra), Nikolas Makleat (Partai Gerindra) dan Yosef Bria Seran (Partai Demokrat) di Kupang, Rabu, 11 Desember 2018, maka melalui jumpa pers ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, dana sebesar Rp 33.758.776.000 bukan dana siluman sebagaimana yang disampaikan tiga anggota DPRD Malaka tersebut. Pasalnya, dana tersebut dibahas bersama, pada rapat Badan Anggaran DPRD dan TAPD Kabupaten Malaka, Rabu, 28 November 2018, dan Rapat Paripurna, Kamis (29/12/2018).

Kedua, pengertian “dana siluman” sebagaimana dimengerti publik adalah dana yang tidak pernah dibahas bersama antara Pemerintah dan DPRD pada setiap tahapan. Kenyataannya, dana sebesar Rp. 33 miliar tersebut telah dibahas pada rapat Banggar juga Rapat Paripurna.

“Yang ada yaitu tiga orang “SILUMAN” yang menghadiri rapat evaluasi RAPBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2019 di Badan Keuangan Provinsi NTT, tanpa mendapatkan memo penugasan dari Pimpinan DPRD Kabupaten Malaka,” sebutnya.

Ketiga dana, sebesar Rp 33 miliar lebih tersebut merupakan rancangan yang diajukan Pemerintah dalam hal ini TAPD sebagai wujud kesepakatan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui kegiatan pendampingan penyusunan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Malaka Tahun 2018-2020, pada Selasa (27/11/2018) atau sehari sebelum dilakukan rapat Badan Anggaran.

Sehingga sangat beralasan dan masuk akal apabila pemerintah baru mengajukan usulan tambahan dana untuk membiayai kegiatan Rencana Aksi KPK dan kegiatan prioritas lainnya, pada Rabu (28/11/2018).

Keempat, berdasarkan hasil pembahasan pada tingkat Rapat Badan Anggaran dan Rapat Paripurna, mayoritas DPRD Kabupaten Malaka menyatakan menyetujui RAPBD Tahun Anggaran 2019 yang diajukan Pemeritah, termasuk usulan tambahan dana sebesar Rp 33 miliar lebih. Hal ini dibuktikan dengan hasil pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malaka dimana empat dari tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Malaka menyatakan setuju masing-masing, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB. Sedangkan 2 (dua) fraksi menyatakan menerima dengan catatan yaitu Fraksi PDIP dan Fraksi Gerindra, sedangkan Fraksi Persatuan Demokrat tidak hadir dan tidak menyampaikan pendapat.
Demikian juga pada rapat Banggar dan Rapat Paripurna, mayoritas DPRD menyatakan menerima RAPBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2019 yang diajukan untuk dibawa dan dievaluasi di Provinsi NTT.

Kelima, sikap yang ditunjukkan tiga anggota DPRD Kabupaten Malaka tersebut dianggap tendensius, provokatif, kampanye hitam, pembodohan dan pembohongan publik. Sebagai wakil rakyat, seharusnya mereka secara santun memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya menentang kebijakan yang pro rakyat.

“Sikap yang ditunjukkan tiga anggota DPRD Kabupaten Malaka tersebut juga menggambarkan kalau mereka tidak paham proses pembahasan dan juga tidak paham siklus anggaran,” bilangnya.

Keenam, pernyataan anggota DPRD Yosep Bria Seran bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan memasukan 4 (empat) kendaraan dinas dalam RAPBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2019 adalah pernyataan yang tidak benar. Yang bersangkutan tidak mengetahui mekanisme penyusunan APBD dan tidak memiliki kualitas sebagai anggota DPRD yang tidak bermutu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, anggota DPRD tersebut harus segera membuat dan memperbaiki pernyataan tersebut dan jika tidak maka akan dibawah ke ranah hukum karena pernyataan itu adalah kebohongan belaka, mimpi di siang bolong.

Ketiga, hal ini menggambarkan bahwa ketiga anggota DPRD tersebut berjuang untuk kepentingan pribadi dan partai, bukan untuk kepentingan Masyarakat Malaka secara luas.

Klarifikasi atas pernyataan 3 (tiga) anggota DPRD Kabupaten Malaka kepada publik sergahnya, sebagai bentuk tanggungjawab moril dan keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat Kabupaten Malaka. “Sebagai pemerintah, kami menghimbau seluruh masyarakat Malaka untuk tidak mudah terprovokasi oleh pernyataan oknum tertentu yang pada intinya menurunkan kredibilitas pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” katanya. (edy sumantri)

Pages: 1 2

Click to comment

Most Popular

Copyright © 2022 KILASTIMOR.COM