RAGAM

Bere: Tidak Ada Dana Siluman dalam APBD 2019

Sekda beri keterangan pers didampingi pimpinan OPD Malaka

Sehingga sangat beralasan dan masuk akal apabila pemerintah baru mengajukan usulan tambahan dana untuk membiayai kegiatan Rencana Aksi KPK dan kegiatan prioritas lainnya, pada Rabu (28/11/2018).

Keempat, berdasarkan hasil pembahasan pada tingkat Rapat Badan Anggaran dan Rapat Paripurna, mayoritas DPRD Kabupaten Malaka menyatakan menyetujui RAPBD Tahun Anggaran 2019 yang diajukan Pemeritah, termasuk usulan tambahan dana sebesar Rp 33 miliar lebih. Hal ini dibuktikan dengan hasil pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malaka dimana empat dari tujuh Fraksi di DPRD Kabupaten Malaka menyatakan setuju masing-masing, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi PAN, dan Fraksi PKB. Sedangkan 2 (dua) fraksi menyatakan menerima dengan catatan yaitu Fraksi PDIP dan Fraksi Gerindra, sedangkan Fraksi Persatuan Demokrat tidak hadir dan tidak menyampaikan pendapat.
Demikian juga pada rapat Banggar dan Rapat Paripurna, mayoritas DPRD menyatakan menerima RAPBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2019 yang diajukan untuk dibawa dan dievaluasi di Provinsi NTT.

Kelima, sikap yang ditunjukkan tiga anggota DPRD Kabupaten Malaka tersebut dianggap tendensius, provokatif, kampanye hitam, pembodohan dan pembohongan publik. Sebagai wakil rakyat, seharusnya mereka secara santun memperjuangkan aspirasi dan kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya menentang kebijakan yang pro rakyat.

“Sikap yang ditunjukkan tiga anggota DPRD Kabupaten Malaka tersebut juga menggambarkan kalau mereka tidak paham proses pembahasan dan juga tidak paham siklus anggaran,” bilangnya.

Baca Juga :   Dukung Tingkatkan SDM ASN, Wawali Terima Direktur Pasca Sarjana Undana

Keenam, pernyataan anggota DPRD Yosep Bria Seran bahwa Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan memasukan 4 (empat) kendaraan dinas dalam RAPBD Kabupaten Malaka Tahun Anggaran 2019 adalah pernyataan yang tidak benar. Yang bersangkutan tidak mengetahui mekanisme penyusunan APBD dan tidak memiliki kualitas sebagai anggota DPRD yang tidak bermutu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, anggota DPRD tersebut harus segera membuat dan memperbaiki pernyataan tersebut dan jika tidak maka akan dibawah ke ranah hukum karena pernyataan itu adalah kebohongan belaka, mimpi di siang bolong.

Ketiga, hal ini menggambarkan bahwa ketiga anggota DPRD tersebut berjuang untuk kepentingan pribadi dan partai, bukan untuk kepentingan Masyarakat Malaka secara luas.

Klarifikasi atas pernyataan 3 (tiga) anggota DPRD Kabupaten Malaka kepada publik sergahnya, sebagai bentuk tanggungjawab moril dan keberpihakan Pemerintah terhadap masyarakat Kabupaten Malaka. “Sebagai pemerintah, kami menghimbau seluruh masyarakat Malaka untuk tidak mudah terprovokasi oleh pernyataan oknum tertentu yang pada intinya menurunkan kredibilitas pemerintah dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan,” katanya. (edy sumantri)

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top