ATAMBUA, Kilastimor.com-Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Belu dari Partai Demokrat mulai berjalan.
Ketua DPC Demokrat Kabupaten Belu, Willybrodus Lay yang dikonfirmasi media ini, Senin (11/5/2020) mengatakan, meninggalnya anggota DPRD Belu, Mauk Martinus mengharus partai melakukan PAW.
Untuk PAW anggota DPRD Belu dari Partai Demokrat katanya, pihaknya sudah bersurat ke DPD Demokrat NTT, untuk mendapat petunjuk lebih lanjut.
Jika telah ada petunjuk DPD Demokrat NTT, pihaknya akan menindaklanjutinya dengan mengusulkan ke DPRD Belu.
Dalam pengusulan PAW urai dia,
partai akan bersurat ke DPRD Belu, dengan melampirkan akta kematian Mauk Martinus maupun sejumlah dokumen lain.
Atas usulan itu imbuhnya, DPRD akan melanjutkan ke KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk memprosesnya.
