ATAMBUA, Kilastimor.com-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu membawa dua boks barang bukti pasca menggeledah Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Belu, Senin (14/9/2026).
Penggeledahan ini berkaitan dengan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan alokasi belanja rumah tangga serta tunjangan perumahan dan kesejahteraan pimpinan DPRD periode 2019–2024 khususnya tahun anggaran 2021, 2022 dan 2023 dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 3,7 miliar.
Penggledahan dipimpin Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis Siprianus Oematan, S.H., bersama Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Budi Raharjo, S.H., Kepala Seksi Barang Bukti serta sejumlah tim penyidik.
Kasi Intel Kejari Belu, Budi Raharjo, S.H., dalam keterangan persnya di gedung DPRD menjelaskan, upaya pengeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-554/N.3.13/Fd.1/09/2026 tertanggal 8 September 2026.
”Proses penggeledahan ini merupakan rangkaian tindakan penyidikan berdasarkan KUHAP untuk mencari serta menemukan alat bukti maupun barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Budi.
Tim penyidik menyisir sejumlah ruangan di kompleks DPRD Belu, di antaranya Ruang Sekretariat, Ruang Keuangan, dan Ruang Persuratan. Dari hasil penggeledahan tersebut, Jaksa menyita puluhan dokumen penting dan barang elektronik.
”Hasil penggeledahan di Sekretariat DPRD siang ini, kami berhasil memperoleh 32 barang. Rinciannya, 29 dokumen atau surat, dua unit laptop, dan satu unit komputer PC,” tambah Kasi Pidsus Kejari Belu, Cornelis Siprianus Oematan, S.H.
Cornelis menambahkan, penggeledahan tidak berhenti di lokasi tersebut. Pihaknya berencana menyasar lokasi lain yang masih dalam kerahasiaan proses penyidikan.
Sejauh ini, Kejari Belu telah memeriksa 12 orang saksi dari pihak luar Sekretariat DPRD. Pemeriksaan lanjutan terhadap jajaran Sekretariat DPRD Belu baik yang aktif, purnatugas, maupun yang telah pindah tugas akan segera dilakukan berpatokan pada dokumen yang disita.
”Penanganan perkara membutuhkan proses pengumpulan alat bukti hingga perhitungan kerugian keuangan negara yang pasti sebelum menetapkan tersangka. Kami berharap masyarakat Belu mendukung dan memberikan waktu agar proses hukum ini berjalan tuntas,” tegas Cornelis.
Menanggapi penggeledahan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Belu, Theodorus Manehitu Djuang, menegaskan bahwa lembaga legislatif menghormati proses hukum dan mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Belu.
”Kami menghargai tupoksi APH (Aparat Penegak Hukum). Secara lembaga, DPRD Belu mendukung penyidikan ini secara total. Kami terbuka dan transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi,” ujar Theodorus yang didampingi Ketua Komisi 1 Edmundus Tita dan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Belu Edu Boymau.
Theodorus mengimbau masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada aparat hukum serta menyikapinya dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. (*)







