Kuasa Hukum Rivel Sila Duga Ada Mafia Hukum dalam Penanganan Kasus Persetubuhan Anak di Hotel Setia Atambua

Marco Medah Kuasa Hukum Korban, ACT Bantah Minta Uang

Putra Dapatalu dan Marthin Lau dalam podcast di Pos Kupang.com, Selasa (2/6/2026). Foto: screenshoot Podcast Pos Kupang. com

 

ATAMBUA, Kilastimor.com-Putra Dapatalu dan Marthin Lau selaku Kuasa Hukum tersangka persetubuhan anak, Rifel Sila angkat bicara untuk meminta keadilan hukum dalam penyidikan kasus yang ditangani Polres Belu.

Dalam Podcast Pos Kupang.com dengan host, Novemy Leo yang beredar luas, Selasa (2/6/2026), kedua kuasa hukum tersangka Rivel Sila mengungkap adanya dugaan permintaan uang sebesar Rp 1 miliar oleh kuasa hukum korban ACT, Marco Medah (MM) kepada orang tua tersangka tersebut. Permintaan itu diduga untuk meloloskan tersangka Rivel Sila dari jeratan hukum. Namun permintaan Marco Medah itu tidak dipenuhi.

Tidak saja itu, kedua kuasa hukum juga menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp 17 juta untuk oleh kuasa hukum korban, Marco Medah (MM) untuk dibagikan kepada wartawan yang bertugas di Atambua. Hal ini untuk menghentikan pemberitaan media terkait kasus yang menyedot perhatian publik itu.

“Diduga ada pengecara korban datang kerumah klien saya ingin meminta uang Rp 1 miliar, itu bukan uang yang sedikit,” ujarnya.

Diketahui, kasus persetubuhan anak di bawah umur terhadap ACT (16) di salah satu Hotel di Atambua ini pada Januari 2026 lalu ini, melibatkan tiga tersangka yakni Roy Mali (RM), Rivel Sila (RS) dan Pice Kota (PK).

Dari ketiga tersangka tersebut, dua di antaranya yakni Rivel dan Roy berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap (P21) dan menunggu jadwal persidangan.

Sementara berkas Pice Kota masih dikembalikan oleh jaksa (P-19) dan yang bersangkutan telah bebas karena masa tahanan selesai dan menunggu fakta persidangan.

Putra Dapatalu dalam Podcast itu mengaku memiliki bukti berupa rekaman percakapan melalui telepon terkait dugaan permintaan uang tersebut.

“Dengan catatan kalau orang tua Rivel memberikan uang maka Rivel tidak akan ditahan, ditangkap dan tidak dijebloskan ke penjara,” ungkapnya.

Ia juga menyebut oknum pengacara tersebut diduga mengatasnamakan aparat penegak hukum. “Diduga nanti uang itu diatur ke Polisi dan teman media. Itu sebelum penetapan tersangka. Keluarga Rivel tidak kasih, karena itulah ia ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini,” ungkap Putra.

Selain Rp 1 miliar, Putra juga menyebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp17 juta untuk wartawan.

“Menurut keterangan dari Orang Tua Klien Kami, Pertama Rp 7 juta uang cash, setelah itu Rp 10 juta juga cash,” tuturnya.

Ia menambahkan, pemberian uang itu terjadi saat pengacara datang langsung ke rumah kliennya dan disaksikan oleh pihak lain.

“Uang tersebut (Rp 17 juta) diduga untuk menutup mulut teman-teman wartawan supaya jangan up-up berita lagi. Baik di Facebook, TikTok maupun Instagram. Tetapi justru sebaliknya uang itu dia tidak kasih kesana (Wartawan) tetapi diduga ia membalik ke tersangka Rivel ini. Sehingga teman-teman wartawan itu tidak tau permainan ini,” tuturnya.

Atas dugaan tersebut, pihaknya berencana melaporkan oknum pengacara tersebut ke dewan kode etik.

Pada bagian yang sama, kuasa hukum lainnya, Martin Lau memohon atensi dari Kejagung, Kapolri, Komisi 3 DPR RI, Kejati NTT dan Polda NTT, tolong mengawal perkara ini.

“Kami memohon atensi dari Kejagung, Kapolri, Komisi 3 DPR RI, Kejati NTT dan Polda NTT untuk mengawal perkara ini. Karena kami menduga kuat adanya permainan mafia, dari oknum-oknum penegak hukum,” tegasnya.

Terpisah, Kuasa Hukum Rivel Sila, Putra Dapatalu yang dihubungi media ini membenarkan pernyataan dalam podcast bersama Pos Kupang.com.

Dikemukakan, pihak telah mengumpulkan keterangan dan bukti dari keluarga kliennya yang menyebutkan, Marco Medah meminta uang sebesar Rp 1 miliar uang meloloskan kliennya, Rivel Sila. “Marco Medah juga meminta uang Rp 17 juta untuk wartawan Atambua. Uang Rp 17 juta itu diambil dua kali. Pertama, orang tua klien kami kasi Rp 7 juta secara cash. Lalu kedua di kasi lagi 10 juta. Pengacara Marco Medah yang ambil sendiri. Kita ada saksi yang melihat penyerahan itu,” bebernya.

Sementara itu, pengacara korban Marco Medah saat dihubungi wartawan media ini, membantah seluruh tudingan tersebut.

“Sonde kaka, tidak benar itu. Saya masih fokus di persidangan. Itu nanti saya buat laporan polisi. Saya masih fokus di persidangan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan, tidak benar dirinya meminta uang Rp 1 Miliar ke keluarga tersangka. “Itu tidak benar. Saya juga dengar mereka akan melaporkan ke Komisi kode etik. Silahkan. Tentunya ada mekanisme,” ujarnya.

Ditanyai soal tudingan ia penerimaan uang Rp 17 juta untuk mangamankan wartawan yang bertugas di Atambua, kembali ia membantahnya dan mengatakan hal itu tidak benar. ” Tidak benar tudingan itu,” timpalnya.

Nanti paparnya, dirinya akan melaporkan pihak yang telah menyebutkan dirinya meminta uang Rp 1 miliar juga Rp 17 juta untuk teman-teman wartawan. (*)

Penulis: Ferdy Talok