Praktisi Hukum Pertanyakan Perubahan Keterangan Korban Persetubuhan Anak. “Tidak Didukung Alat Bukti”

Jemy Haekase

 

ATAMBUA, Kilastimor.com-Penanganan kasus dugaan persetubuhan anak di Hotel Setia, Atambua, dengan tersangka Pice Kota, Roy Mali dan Rivel Sila mendapat kritikan dari praktisi hukum, Jemy Haekase.

Jemy Haekase yang juga pengacara itu kepada media ini, Rabu (3/6/2026) menyoroti penanganan perkara yang menyeret tersangka Pice Kota yang bebas demi hukum, karena masa penahanannya berakhir.

Jemy mengaku terpanggil untuk memberikan tanggapan setelah menyimak tayangan Podcast atau Siniar Pos Kupang.com yang menghadirkan Advokat Putra Dapatalu dan Advokat Martinus Lau sebagai narasumber, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian dan dikritisi dalam penanganan perkara tersebut.

Pertama, ia menilai belum dilakukannya pelimpahan berkas perkara (P-21) terhadap tersangka PK merupakan bentuk keteledoran penyidik Polres Belu. Akibatnya, berkas perkara hingga kini belum dinyatakan lengkap dan menyebabkan PK bebas demi hukum karena masa tahanannya habis.

“Keteledoran ini tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada penyidik. Jaksa Penuntut Umum juga harus bertanggung jawab karena berdasarkan KUHAP yang baru, jaksa telah dilibatkan sejak tahap penyidikan melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP),” ujarnya.

Ia melanjutkan, apabila perkara tersebut ditangani secara profesional dan koordinatif sejak awal, berkas tersangka PK seharusnya dapat dilengkapi bersamaan dengan berkas perkara dua tersangka lainnya yakni Roy Mali dan Rivel Sila.

Kedua, Jemi menegaskan bahwa apabila memang terdapat syarat formil atau materiil yang tidak dapat dipenuhi sehingga perkara tidak dapat dilanjutkan, maka penyidik seharusnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Bukan justru menunggu hasil persidangan terdakwa lain. Sikap seperti itu terkesan hanya berharap sesuatu yang tidak pasti,” katanya.

Ketiga, terkait perubahan keterangan korban, Jemi berpendapat penyidik dan jaksa tidak boleh begitu saja mempercayai keterangan yang berubah tanpa dasar yang jelas.

Ia menjelaskan, keterangan awal korban justru menjadi salah satu dasar hukum yang meyakinkan penyidik untuk menetapkan PK sebagai tersangka. Selain itu, keterangan tersebut juga didukung oleh saksi lain serta barang bukti berupa rekaman CCTV.

Keterangan korban yang kemudian menyatakan bahwa PK tidak melakukan persetubuhan, jelas itu berdiri sendiri dan tidak didukung alat bukti lain yang memadai.

“Karena itu, perubahan keterangan tersebut patut dicurigai dan harus diuji secara ketat. Jangan sampai proses penegakan hukum menjadi tidak objektif,” tegasnya.

Jemi juga menyinggung adanya informasi yang beredar mengenai dugaan pendapat seorang ahli hukum pidana yang menyatakan bahwa penyidik harus berpegang pada keterangan korban yang terakhir.

Menurutnya, pandangan seperti itu tidak dapat diterima begitu saja apabila bertentangan dengan keseluruhan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

Lebih lanjut, ia menyoroti adanya dugaan permintaan uang kepada orang tua salah satu tersangka oleh oknum tertentu.

“Apabila dugaan tersebut benar, maka itu merupakan tindak pidana yang wajib diproses secara hukum. Apalagi jika benar dilakukan oleh seorang advokat, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk penyalahgunaan profesi dan mencederai penegakan hukum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menggunakan hak-hak hukum yang tersedia untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

Sebagai langkah lanjutan, Jemi mendukung upaya menyampaikan surat kepada Komisi III DPR RI, Kapolri, Jaksa Agung, Kapolda NTT, serta lembaga terkait lainnya agar memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut.

“Perkara ini perlu mendapatkan atensi dari lembaga-lembaga terkait agar masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Ferdy Talok