“Hijrahnya kapan belum dapat, sudah ada pemikiran seperti itu (memindahkan). Saya mendengar mayoritas teman-teman di komisi VII menyarankan seperti itu, jangan eksistensi dan keberadaan dia di komisi VII dapat membuat gesekan-gesekan lagi,” jelasnya.
Mengenai laporan Mulyadi ke polisi dan Mahkamah Kehormatan Dewan, Hasrul mengatakan akan mengikuti proses itu. Termasuk memberikan bantuan hukum. Untuk urusan MKD, mekanismenya sudah diatur dalam UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).
Bahkan, kalaupun sidang MKD memutuskan sanksi berat untuk Mustofa, PPP akan mematuhi. Termasuk bila keputusan MKD memberhentikan kadernya. Sebab, dalam UU MD3 yang baru, MKD berhak memberhentikan anggota yang melanggar kode etik tanpa persetujuan partai.
“MKD berhak melakukan PAW terhadap anggota, kita ikuti prosedur itu. MKD bisa (memberhentikan anggota) tanpa (izin) partai,” jelasnya. (net)