EKONOMI

PT IDK Berinventasi Sesuai MoU dengan Pemda dan Masyarakat Malaka

Natalia Seuk Seran

Terkait model investasi, Natalia menjelaskan akan bekerja sesuai MoU dengan Pemerintah sesuai skema kerja sama yang disepakati bersama.
“Dari hasil produksi garam yang ada kita akan terapkan sistem bagi hasil dengan pemilik lahan dan pemerintah serta orang tua adat atay lembaga keagamaan sesuai kesepakatan kerja sama yang akan dibangun,” jelas dia.

Sesuai arahan pemerintah, investasi garam industri di Kabupaten Malaka adalah usaha bersama dengan sistem pembagian hasil yang disepakati bersama melalui MoU.
Dalam usaha bersama itu, rakyat dan pemerintah itu sebagai pemilik lahan dan perusahaan menyediakan teknologi dan modal kerja.
“Skema kerja sama yang dibuat hitam diatas putih yang mendapatkan persetujuan pemerintah dengan pertimbangan skema bagi hasil yang disepakati bersama, sehingga usaha yang dibangun langgeng dan berkelanjutan.

Terkait aktififas PT. IDK di lapangan, Natalia menjelaskan bahwa perusahaan ini hadir di Malaka sejak tahun 2015.

“Saat ini perusahaan lagi mengerjakan pilot project di Desa Rabasa, Kecamatan Malaka Barat seluas 32 ha dan saat ini masih berproduksi dan persiapan panen.

“Sementara di Desa Weseben dan desa Weoe -Kecamatan Wewiku Perusahaan lagi mengerjakan lahan seluas 300 ha dalam proses land clearing dengan menggunakan 32 unit alat berat dan mempekerjakan anak-anak Malaka,” imbuhnya.

Menyoal perekrutan tenaga kerja, Natalia menjelaskan lebih memprioritaskan pada tenaga kerja di Desa Weseben dan Weoe dengan gaji sesuai UMP Prov NTT belum termasuk lembur. (edy sumantri)

Baca Juga :   Diduga Simpan Bensin, Bengkel Milik Wadi Disamping Hotel Cinta Damai Betun Ludes Terbakar

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top