ATAMBUA, Kilastimor.com-Pemerintah Kabupaten Belu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) teken Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk menyelesaikan persoalan hukum ketika sengketa terjadi, serta memperkuat langkah pencegahan melalui konsultasi, pertimbangan hukum, pendapat hukum, pendampingan dan pelayanan hukum.
Penandatanganan PKS antara Bupati Belu. Willybrodus Lay dan Kajari Belu, Arif Mirra Kanahau itu berlangsung Lantai I Kantor Bupati Belu, Senin (21/9/2026).
Dalam PKS itu, terungkap data dimana Kejari Belu berhasil memulihkan keuangan daerah melalui jalur non-litigasi senilai Rp 269.481.260. Lantai I Kantor Bupati Belu, Senin (21/9/2026).
Kajari Belu, Arif Mirra Kanahu menegaskan, PKS ini tidak boleh berhenti sebagai dokumen formal maupun seremoni kelembagaan.
“Perjanjian ini bukan sekadar dokumen formal atau seremoni. Lebih dari itu, Perjanjian Kerja Sama ini merupakan instrumen nyata untuk memperkuat sinergi kelembagaan,” tegasnya.
Menurut Arif, Bidang Datun Kejari Belu hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam menghadapi berbagai persoalan hukum, dengan pendekatan yang mengedepankan pencegahan sekaligus penyelesaian. “Pendekatan yang kita bangun adalah pencegahan sekaligus penyelesaian,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Arif Kanahu memaparkan hasil penanganan perkara melalui jalur non-litigasi. Pemulihan keuangan masing-masing berasal dari PDAM Kabupaten Belu sebesar Rp.15.559.500, UPTD Pendapatan Daerah Kabupaten Belu Rp.238.511.760, dan Bapenda Kabupaten Belu Rp15.410.000. Jika dijumlahkan, total pemulihan keuangan melalui jalur non-litigasi mencapai Rp.269.481.260.
Selain itu, Kejari Belu juga menangani perkara melalui jalur litigasi dengan nilai NJOP tanah sekitar Rp18 miliar. Perkara tersebut telah dimenangkan pada tingkat pertama dan saat ini masih dalam proses kasasi.
“Apabila putusan kembali memenangkan pemerintah, Kejari Belu akan menyampaikan pemberitahuan kepada Pemkab Belu agar nilai aset tersebut dapat dipertahankan. Angka ini bukan sekadar angka. Di dalamnya terdapat aset dan kepentingan masyarakat yang harus kita lindungi,” tegasnya.
Bupati Belu, Willybrodus Lay pada kesempatan yang sama meminta agar PKS tersebut dimanfaatkan secara optimal untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, termasuk dalam pelaksanaan program yang bersumber dari APBN dan APBD.
Bupati mendorong setiap pelaksana dan pimpinan kegiatan pembangunan melibatkan Kejaksaan dalam proses pendampingan agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan.
“Saya meminta pelaksana dan pimpinan kegiatan pembangunan untuk melibatkan pendampingan dari Kejaksaan,” tandas Bupati Belu.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap pengelolaan Dana Desa. Menurut Bupati, tertib administrasi, pencatatan dan pengarsipan menjadi bagian penting dalam mencegah persoalan hukum di tingkat desa.
Karena itu, Bupati Belu meminta perangkat daerah membangun kolaborasi dengan Kejaksaan, Inspektorat dan instansi terkait untuk memberikan pelatihan serta pendampingan hingga ke desa.
Pendampingan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pemerintah desa, BPD dan masyarakat mengenai tata kelola keuangan negara, mulai dari penggunaan anggaran, pencatatan hingga penyimpanan dokumen dan bukti pertanggungjawaban.
Willy Lay sapaan Bupati Belu itu juga menekankan pentingnya pendekatan pencegahan dalam menangani persoalan pemerintahan. Dirinya mengatakan, persoalan administrasi, pengelolaan bantuan maupun aset pemerintah perlu ditangani secara proporsional melalui pembinaan dan perbaikan sesuai konteks persoalannya.
“Jangan langsung diproses hukum, karena tidak semua kesalahan harus masuk pengadilan,” ujarnya.
Menurut Bupati, penguatan koordinasi antara Pemkab Belu, Kejaksaan dan Inspektorat menjadi penting agar potensi persoalan dapat diidentifikasi dan diperbaiki sejak awal.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati juga menyinggung persoalan kekeringan yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Belu.
Pemkab Belu telah membentuk satuan tugas serta mengerahkan mobil tangki pemerintah daerah untuk membantu masyarakat memperoleh air dengan harga terjangkau.
Bupati menegaskan, pemerintah tidak mengambil keuntungan dari penyaluran air tersebut dan masyarakat hanya dibebankan biaya bahan bakar. Masyarakat juga diminta melaporkan apabila menemukan harga air yang tidak wajar di lapangan agar pemerintah dapat melakukan pembinaan dan penertiban.
Penandatanganan PKS Pemkab Belu dan Kejari Belu menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan memiliki kepastian hukum. Kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan, tetapi diwujudkan melalui pendampingan dan koordinasi nyata, mulai dari pemerintah daerah hingga desa, untuk melindungi aset daerah, mencegah persoalan hukum serta memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas. (*)







