Dorong Free Trade Zone, Forum DPRD Belu, TTU dan Malaka Ajukan Sembilan Rekomendasi

Ilustrasi

 

ATAMBUA, Kilastimor.com-Forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Belu, Malaka dan TTU menghasilkan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah pusat, Provinsi NTT dan kabupaten masing-masing, terkait Free Trade Zone di perbatasan Indonesia-Timor Leste.

Sesuai rilis yang diterima, Jumat (6/11/2027) dari Forum DPRD yang ditandatangani Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang, Ketua DPRD Malaka, Adrianus Bria Seran, SH dan Ketua DPRD TTU, Kristorus Efi, ST,  menyebutkan, wilayah perbatasan darat RI-RDTL baik di Belu, TTU, dan Malaka merupakan beranda terdepan NKRI yang memiliki nilai strategis secara geopolitik dan geo-ekonomi di wilayah Setatan Indonesia.

Disebutkan, kesenjangan ekonomi dan tingginya biaya Logistik akibat jarak geografis dari pusat ekonomi nasional (Pulau Jawa) mengakibatkan daya beli masyarakat rendah dan angka kemiskinan struktural di Perbatasan masih tinggi.

Dilanjutkan, kemegahan infrastruktur Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Wini, dan Motamasin memerlukan stimutus kebijakan fiskal yang progresif agar dapat berfungsi optimal sebagai motor penggerak ekonomi rakyat.

Rencana Gubernur NTT melalui Surat Keputusan Gubernur NTT No 121/KEP//HK/2026 tangga14 Maret 2026 tentang Pembentukan Tim Kerja Pengusulan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) di Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah langkah revolusioner untuk menciptakan kemandirian ekonomi masyarakat perbatasan yang perlu mendapat dukungan penuh DPRD setempat.

Untuk itu, DPRD Kabupaten Belu, Malaka dan Timor Tengah Utara menyatakan sikap dan merekomendasikan kepada Pemeríntah Pusat melalui Gubernur NTT hal-hal sebagaí berikut:

Pertama, mendesak Pemerintah Pusat memberikan status KPBPB sebagai kompensasi atas tingginya biaya logistik dan jarak geografis daratan Timor dari pusat ekonomi nasional (Jawa). Rakyat di perbatasan telah menjadi “penonton” potensi ekonomi RI-RDTL dan Australia selama 25 tahun. KPBPB adalah instrumen wajib untuk menciptakan lompatan kesejahteraan melalui penurunan harga barang (kendaraan, elektronik, sembako) dan peningkatan daya beli masyarakat.

Kedua, menetapkan tiga Kabupaten sebagai Hub Logistik dan Manufaktur utama Indonesia di wilayah Selatan untuk merespons keanggotaan Timor Leste di

Tanpa status KPBPB, posisi ekonomi Indonesia di perbatasan akan kalah bersaing dengan kebijakan perdagangan terbuka Timor Leste. Indonesia harus menjadi subjek, bukan pasar bagi negara tetangga.

Ketiga, mendesak pembentukan Badan Pengusahaan KPBPB Timor yang mengelola tiga kabupaten Belu, Malaka dan TTU, dalam satu sistem manajemen terintegrasi. Hal ini untuk menghindari ego sektoral dan birokrasi yang tumpang tindih, serta memastikan rantai pasok dari Pelabuhan Wini TTU dan Atapupu Belu berjalan efisien datam satu zona bebas pajak.

Keempat, meminta pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjuatan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Bea Masuk untuk mesin industri serta bahan baku di 3 Kabupaten. Insentif ini adalah satu-satunya cara menarik investor nasional dan internasional untuk membangun pabrik pengolahan (sapi, rumput laut, semen, mineral) di 3 Kabupaten, yang akan menyerap ribuan tenaga kerja lokat secara masif.

Kelima, menjadikan KPBPB 3 Kabupaten sebagai program strategis nasional untuk menekan angka kemiskinan ekstrem dan mencegah human trafficking (PMI Ilegal) di NTT. Dengan adanya industrialisasi di 3 Kabupaten, masyarakat NTT tidak perlu lagi mencari kerja ke luar negeri dengan risiko tinggi, melainkan mendapatkan pekerjaan layak di tanah kelahiran sendiri.

Keenam, mendesak Pemerintah Pusat untuk segera menetapkan Kawasan Perdagangan Bebas dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) atau Perpres sebagai payung hukum permanen bagi petugas Bea Cukai dan aparat hukum. Tanpa regulasi setingkat PP/Perpres, status “Free Trade” di tiga Kabupaten hanya akan menjadi wacana di atas kertas tanpa kekuatan eksekusi fiskal.

Ketujuh, Forum DPRD 3 Kabupaten menegaskan bahwa tuntutan ini adatah aspirasi murni rakyat perbatasan yang menginginkan perubahan status dari “Penjaga Kedaulatan” menjadi “Penggerak Ekonomi Nasional. “Kami meminta perhatian khusus Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan regulasi ini sebelum akhir tahun anggaran 2028. Penetapan Status KPBPB Terintegrasi akan Menggerakan privat sektor sebagai lokomotif perdagangan dan industri dengan menghapus hambatan pajak berupa PPN, PPnBM, dan Bea Masuk yang selama ini membebani rakyat perbatasan.

Kedelapan, bersama dengan pemerintah Kabupaten masing-masing menyiapkan Langkah strategis untuk melakukan revisi/penyesuaian RPJMD, Melaksanakan revisi/penyesuaian Perda tentang RTRW dan menyiapkan alokasi anggaran APBD Kabupaten yang memadai kepada OPD terkait untuk memfasilitasi percepatan penetapan KPBPB di 3 Kabupaten.

Kesembilan, melakukan advokasi kepada Pemerintah Pusat (DPR RI) dan Sosialisasi kepada seturuh tokoh Masyarakat, tokoh agama, pelaku Usaha tentang pentingnya penetapan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB) untuk percepatan tercapainya kesejahteraan Masyarakat perbatasan/Kawasan 3 Kabupaten.

“Rekomendasi ini dibuat dengan semangat kolektif untuk memastikan bahwa masyarakat perbatasan di tiga Kabupaten mendapatkan keadilan ekonomi yang setara dengan wilayah lain di Indonesia. Kegagalan dalam penetapan KPBPB 2028 adalah kegagalan dalam menjaga kedaulatan ekonomi di beranda terdepan NKRI,” tulis forum tersebut.

Editor: Ferdy Talok