HUKUM & KRIMINAL

Sianto: Pelaku Human Trafficking Harus Dihukum Mati

BETUN, Kilastimor.com-Provinsi NTT termasuk salah satu daerah yang dikategorikan sebagai daerah darurat human trafficking atau penjulan orang, sehingga harus dicarikan jalan untuk bisa mengatasi persoalan itu. Kondisi ini, oleh DPRD Provinsi NTT melihat itu sebagai hal serius yang harus segera mendapatkan penanganan. Dalam masa sidang tahun ini DPRD Provinsi NTT mengajukan ranperda terkait Human Trafficking untuk ditetapkan sebagai perda, guna memberikan perlindungan kepada calon tenaga kerja Indonesia asal NTT.
DPRD lagi berkeliling di 22 Kabupaten/Kota melakukan hearing untuk mendapatkan masukan guna melengkapi pembahasan ranperda yang sementara dibahas. Kita upayakan dalam masa sidang ini ranperda itu bisa ditetapkan sebagai perda guna memberi perlindungan kepada tenaga kerja asal NTT. Hal itu disampaika Jimmy Sianto, Tim DPRD Provinsi NTT yang melakukan public hearing terkait ranperda Human Traficing di Betun, Jumat (19/8/2016).

Jimmy Sianto

Jimmy Sianto

DPRD Provinsi NTT katanya, melihat masalah human trafficking di Provinsi NTT sebagai darurat human trafficking yang patut mendapatkan perhatian serius berbagai pihak. Semakin diteriak dan diperhatikan malah korban human trafficking semakin banyak. Perdagangan manusia saat ini sepertinya hanya menjual barang dan korban semakin hari semakin bertambah.
Melihat kondisi itu, DPRD Provinsi NTT melakukan inisiatif membuat perda inisiatif terkait upaya mengeliminir human trafficking di Provinsi NTT. “Kita menyebar di 22 Kabupaten/Kota di Propinsi NTT untuk Public hearing dengan pemerintah dan semua stake holder, mensosialisasikan ranperda itu dan diharapkan dalam masa sidang ini ditetapkan sebagai perda untuk melindungi masyarakat propinsi NTT, termasuk pengawasan dan pelayanan terhadap tenaga kerja kita,” bilangnya.

Baca Juga :   Pemkab Malaka Diminta Tidak Lagi Rekrut Teko

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top