HUKUM & KRIMINAL

10 WNI Dideportasi Imigrasi Timor Leste ke PLBN Mota’ain. Ini Kronologisnya

Inilah 10 WNI asal Belu yang dipulang Imigrasi Timor Leste melalui pintu Motaain.

Mereka ditangkap oleh UPF Timor Leste dan ditanyakan terkait dokumen Keimigrasian yang dimiliki (Pasport/PLB). Akan tetapi, ke-10 WNI tersebut tidak memiliki dokumen yang dimaksud. Karena itu, pihak UPF Timor Leste segera mengamankan mereka dan menyerahkan ke-10 WNI tersebut kepada pihak Imigrasi Timor Leste.

Menurut pengakuan salah seorang WNI yang ditangkap mengatakan, mereka masuk ke wilayah Timor Leste untuk menghadiri pemakaman salah satu sanak keluarga mereka di Dili, Timor Leste tanpa ada izin sebelumnya dari pihak Imigrasi Indonesia.

Minggu (27/8) sekira pukul 12.05 Wita ke-10 WNI tersebut diserahkan oleh pihak Imigrasi Timor Leste kepada pihak imigrasi Indonesia yang berada di PLBN Mota’ain. Lima menit kemudian, ke-10 WNI tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi PLBN Mota’ain Kabupateb Belu, untuk dilaksanakan pemeriksaan terkait permasalahan yang mereka lakukan. Tepat pukul 13.00 Wita, ke-10 WNI tersebut dipulangkan oleh petugas Imigrasi PLBN Mota’ain. (richi anyan)

Baca Juga :   Daftar Balon Bupati dan Wabup, Ini Uang Kontribusi yang Diminta Gerindra NTT

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top