HUKUM & KRIMINAL

Mantan Wali Kota Kupang Ditahan Kejati NTT. Ini Kasusnya

Ilustrasi

KUPANG, Kilastimor.com-Mantan Wali Kota kupang, Yonas Salean dan mantan Kepala Kantor BPN Kota Kupang, Thomas More resmi ditersangkakan dan ditahan dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi pengalihan aset tanah pemkot 2016-2017.

Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Yulianto pada media, Kamis (22/10/ 2022) mengatakan, penyidik langsung langsung menahan Yonas dan Tomas.

Kejati NTT, Yulianto mengutarakan, kerugian yang ditimbulkan akibat pembagian tanah di Kota Kupang pada tahun 2016 tersebut, merugikan negara sekitar Rp 60 miliar.

Baca Juga :   Dugaan Keterlibatan Rony Bunga, Kajati: Masih Tunggu Laporan Sidang

Pages: 1 2

Click to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Most Popular

To Top