RAGAM

Biro Organisasi Provinsi NTT Setujui 16 Dinas, 5 Badan dan Korpri di Pemkab Malaka

Posted on

BETUN, Kilastimor.com-Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Malaka sudah dikonsultasikan dan mendapatkan persetujuan dari Biro Organisasi Setda Provinsi NTT. Pemda Malaka akan menyiapkan konsep terakhir untuk diplenokan di DPRD. Selanjutnya, diajukan dalam rapat evaluasi di Biro Hukum Provinsi kamis minggu ini.

Joseph FX. Un

“Yang paling penting adalah pembahasan kita sudah mendapatkan persetujuan dari Biro Organisasi Provinsi sebagai persyaratan utama untuk dievaluasi lebih lanjut di Biro Hukum Provinsi. DPRD siap mengawal itu dan kita yakin SOPD sesuai mandat PP 18/2016 dapat berjalan baik sesuai harapan, untuk diterapkan di Kabupaten Malaka dalam tahun ini,” bilang Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupaten Malaka, Joseph F.X. Un kepada wartawan di ruang kerjanya di Betun, Senin (10/10/2016).

Un mengatakan, pihaknya bersama pihak eksekutif sudah melakukan konsultasi terkait SOPD sesuai mandat PP 18/2016 di Biro Organisasi Provinsi NTT, dan apa yang dikonsultasikan disana bisa menjadi acuan pembahasan dalam pleno dewan sekaligus sebagai prasarat untuk dievaluasi lebih lanjut.

Baleg DPRD Kabupaten Malaka paparnya, sudah memiliki pemahaman yang utuh terkait SOPD yang diajukan pemerintah. Konsep pembahasan yang diajukan itu sudah baik dan dikelompokkan sesuai kebutuhan organisasi di Kabupaten Malaka.

“Kita sudah mendapatkan gambaran utuh saat konsultasi di bagian organisasi Propinsi sehingga tinggal ditindaklanjuti dalam pembahasan pleno dan paripurna DPRD, kemudian dibawa ke provinsi untuk dievaluasi bersama lagi,” katanya.

Dari hasil konsultasi itu, pemerintah akan menyempurnakan sesuai hasil evaluasi kemudian diajukan ke dewan untuk ditetapkan.
Sesuai draft yang disampaikan pemerintah, SOPD yang diusulkan adalah 16 Dinas, 5 Badan dan lembaga Korpri. Itu acuan-acuan pemerintah untuk dibahas di provinsi.

“Dalam konsep itu pemerintah sudah mengelompokkan dengan baik hal-hal yang perlu dipisah dan digabungkan dalam struktur itu, sesuai rumpun tugas dan kedekatan fungsi,” tuntasnya. (boni)

Pages: 1 2

Click to comment

Most Popular

Copyright © 2022 KILASTIMOR.COM