Hadapi Verifikasi Faktual Desa Persiapan, DPRD Belu Gelar Rakor

ATAMBUA, Kilastimor.com-Untuk memastikan proses pemekaran 18 desa persiapan menuju desa definitif, DPRD Belu menggelar rapat koordinasi bersama Dinsos PMD, para camat, kepala desa, dan penjabat kepala desa terkait, yang berlangsung di Ruangan Rapat DPRD Belu, Jumat (23/10/2026).

Pertemuan bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus memastikan kesiapan pemerintah desa menghadapi tahapan lanjutan pemekaran.

Ketua DPRD Belu, Theodorus Manehitu Djuang saat menghadiri rapat itu mengatakan, proses pemekaran membutuhkan dukungan semua pihak, terutama dalam pemenuhan persyaratan administrasi dan penyelesaian regulasi yang menjadi dasar hukum pembentukan desa.

Dikatakan, DPRD memiliki peran penting dalam mengawal penataan desa agar seluruh tahapan berjalan sesuai aturan. “Pemekaran desa harus melalui tahapan penetapan regulasi yang matang, dan pelaksanaan Perda menjadi tanggung jawab kami secara lembaga,” ujar Feby Djuang.

Ia mengatakan, DPRD terbuka untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun masyarakat guna membantu mengatasi kendala yang muncul selama proses pemekaran berlangsung.

Feby juga meminta para penjabat kepala desa dan pemerintah desa induk terus menjalin komunikasi dengan DPRD serta pemerintah Kabupaten, tingkat provinsi dan pusat. Langkah tersebut diperlukan agar perkembangan proses pemekaran dan jadwal tahapan berikutnya dapat diketahui secara jelas.

Sementara itu, proses pemekaran 18 desa persiapan di Kabupaten Belu telah berjalan sejak 2021. Dari 22 desa yang diusulkan pada tahap awal, sebanyak 18 desa melanjutkan proses setelah empat desa lainnya dinyatakan belum memenuhi persyaratan dalam verifikasi tingkat provinsi.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Belu, Romualdus Th. J. Manek, melalui Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Adrian Ade Bria, menjelaskan, proses tersebut kini berfokus pada verifikasi faktual dan pleno klarifikasi.

Verifikasi faktual dilakukan untuk memeriksa secara langsung kesiapan desa persiapan, termasuk kelengkapan dokumen administrasi dan kejelasan batas wilayah. Tahapan ini melibatkan tim gabungan kementerian dan lembaga pemerintah pusat bersama unsur pemerintah provinsi dan Kabupaten Belu.

“Jika proses verifikasi berjalan lancar dan seluruh aspek administratif, termasuk penegasan batas wilayah, dinyatakan tidak bermasalah, Kemendagri selanjutnya akan menerbitkan kode desa untuk meresmikan status desa tersebut,” jelas Dede Bria yang akrab disapa.

Dede Bria, menjelaskan bahwa verifikasi faktual terhadap 18 desa persiapan yang semula dijadwalkan dalam pekan ini, namun harus ditunda.

“Sesuai rencana awal, proses verifikasi akan berlangsung pada pekan ini
Namun, karena satu dan lain hal, pelaksanaannya ditunda sampai waktu yang ditentukan. Kita berharap proses ini dapat berlangsung secepat mungkin,” kata Dede.

Ia menambahkan, peta batas wilayah bagi seluruh 18 desa persiapan telah diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Pemutakhiran data kependudukan juga terus dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Setelah verifikasi faktual, hasil pemeriksaan akan dibahas dalam pleno klarifikasi bersama Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Hasil tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan kelanjutan proses penetapan desa definitif. (*)

Editor: Ferdy Talok