Tak Diperpanjang Kontrak P3K, DPRD Belu Gelar Hearing dengan Manajemen PLBN Motaain

ATAMBUA, Kilastimor.com-Kepedulian terhadap persoalan masyarakat terus ditunjukan wakil rakyat di DPRD Belu.

Senin (26/10/2026), Komisi I DPRD Kabupaten Belu menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Perwakilan keluarga bersama tokoh masyarakat terkait
tidak diperpanjangnya kontrak kerja Hubertus Kehi dan dua rekan kerjanya di lingkungan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota’ain, Senin (26/10/2026).

Rapat mempertemukan pihak keluarga, tokoh masyarakat, dan manajemen PLBN Mota’ain tersebut sempat berjalan memanas dan diwarnai aksi saling sanggah dari kedua belah pihak terkait alasan penilaian kinerja dan prosedur kedisiplinan.

Menurut keluarga P3K yang diberhentikan menilai keputusan manajemen PLBN Mota’ain dinilai tidak melalui tahapan evaluasi secara transparan.

Guler Minu Yudris selaku tokoh masyarakat juga perwakilan keluarga, kedatangan pihaknya bertujuan meminta kejelasan serta kebijakan atas nasib para pekerja yang kontraknya diputus oleh manajemen.

​”Kami datang ke RDP ini menuntut keadilan karena ada pemutusan kontrak oleh pihak PLBN terhadap Albert Uske dan dua temannya. Makanya kami minta penjelasan dan minta kebijaksanaan,” ujar Minu.

​Dia membeberkan, keputusan manajemen yang tidak memperpanjang kontrak kerja tersebut diduga cacat administratif.

Jelas Minu, pihak pekerja tidak pernah menerima Surat Peringatan Kedua (SP2) maupun Surat Peringatan Ketiga (SP3) secara sah. Para pekerja hanya sebatas teguran lisan. Ia juga menyoroti aturan jam kerja instansi yang perlu ditinjau secara objektif.

​Terkait itu, keluarga menitipkan pesan moral agar pimpinan instansi tidak mencampuradukkan persoalan pribadi dengan hajat hidup para pekerja kecil beserta keluarga yang menggantungkan hidup pada penghasilan tersebut.

​Anggota Komisi I DPRD Belu, Riki Rikardus Lopez mendesak manajemen untuk menjelaskan secara detail mengenai tingkat fatalitas kesalahan yang dilakukan oleh para pekerja hingga rekomendasi perpanjangan kontrak tidak dikeluarkan oleh pihak kepala instansi di pusat.

​Menyikapi itu, Administrator PLBN Mota’ain, Maria Fatima Rika menjelaskan bahwa, pembinaan rutin telah dilakukan setiap hari, mulai dari apel pagi hingga pengawasan langsung di area kerja.

Dia juga menyoroti masalah indisipliner, seperti petugas keamanan (security) yang meninggalkan pos pelayanan publik tanpa pengawasan.

​Menurutnya, kebijakan rekrutmen selama ini telah memprioritaskan warga lokal asal Silawan, khususnya untuk posisi pendukung operasional seperti tenaga kebersihan dan keamanan.

Namun, keputusan untuk tidak memperpanjang kontrak murni diambil berdasarkan evaluasi kinerja objektif, di mana kuota yang tersedia dialihkan kepada warga lokal lain yang dinilai memiliki kinerja lebih baik di lapangan.

​ia menegaskan, tidak ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak. Yang terjadi adalah berakhirnya masa kontrak kerja yang merujuk pada hasil evaluasi kinerja pegawai.

​”Kontrak kerja mereka itu dari tanggal 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026. Sehingga dengan berakhirnya masa kontrak kerja, ditambah lagi dengan adanya penilaian kinerja, dasar inilah yang menjadi rujukan mereka tidak diperpanjang. Pada prinsipnya penandatanganan SK itu bukan dari PLBN, melainkan dilaksanakan di pusat di Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) di Jakarta,” terang dia.

​Terkait prosedur kedisiplinan, ia menuturkan, seluruh tahapan telah dilalui sesuai ketentuan, mulai dari teguran lisan hingga surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai oleh yang bersangkutan akibat tindakan indisipliner.

“Kebijakan ini murni berjalan sesuai aturan profesional tanpa ada unsur personal,” timpal dia.

​Pada bagian yang sama, Ketua Komisi I DPRD Belu, Edmundus Tita menyampaikan, lembaganya akan berupaya menjembatani aspirasi para pekerja dengan pihak pusat.

​”Ini kan ada P3K paruh waktu di PLBN Mota’ain atas nama Hubertus Kehi dan dua orang temannya. SK mereka berlaku satu tahun dan berakhir pada 30 September 2026,” ungkap dia.

Lanjut Mundus, berdasarkan RDP, Komisi I akan berupaya melakukan komunikasi dan konsultasi dengan BNPP Pusat terkait persoalan pemberhentian tiga orang tenaga kerja paruh waktu. (*)

Editor: Ferdy Talok