JAKARTA, Kilastimor.com-Mantan Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo bersama dua orang jenderal lainnya, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto hingga pengusaha.
“Telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau tapping terhadap nomor tepelpon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha. Kita sudah tetapkan tiga tersangka. Satunya masih diperiksa,” kata Kabareskrim Irjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP) itu kini menjadi tersangka kasus penyadapan, bersama dengan dua tersangka lain.
Tersangka lain kasus penyadapan ini adalah Kepala Divisi Hukum Polri, Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Berdasarkan konstruksinya, hal itu terjadi sejak 2025-2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam tata cara penyadapan Polri dalam Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
Sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server list atau Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi yang semestinya. “Tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil penyadapan pada komputer sistem link tersebut,” jelas Asep.
Selanjutnya seorang pelapor, membuat laporan Polisi, pada tanggal 30 Oktober tahun 2026. Menindaklanjuti hal ini, penyidikan dengan memeriksa 10 orang saksi serta 3 orang saksi ahli. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit handphone, 1 unit iPad, serta 42 buah flashdisk.
“Terhadap para pelaku tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” bilangnya.
Menurut Kabareskrim, untuk kepentingan penyidikan, tiga tersangka telah ditahan pihaknya di Rutan Mabes Polri. (*)







